Gerebek Tambang Emas Liar di Muratara, Polisi Tangkap 1 Penambang

MURATARA, iNews.id - Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel menggerebek lokasi penanganan emas lias di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya. Lokasi tersebut merupakan lokasi bekas tambang resmi BTM (Bintang Timur Mas).
"Iya benar, kemarin sore kita melakukan operasi dan ada satu penambang yang ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Tony Saputra, Selasa (22/3/2022).
Satu penambang yang ditangkap berinisial J (21), warga Kecamatan Karang Jaya, Muratara. Dari lokasi polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa mesin dompeng penghisap air, dulang emas, selang tembak, pipa paralon, karpet penyaring, dan botol air raksa.
Diketahui sebelumnya Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra telah memberi peringatan keras kepada warga yang masih melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Dikatakan Ferly, melakukan penambangan emas liar itu adalah perbuatan melawan hukum dan tentu ada hukumannya bagi yang melanggar. Tercantum dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Pada pasal tersebutkan bahwa setiap orang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi