Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Muratara, Polisi Temukan 7 Paket Sabu

MURATARA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel menggerebek rumah pengedar narkoba di Desa Beringin Makmur II, Rawas Ilir. Seorang pengedar bernama Benny Irawan (42) ditangkap dengan barang bukti tujuh paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Jhoni Martin mengatakan, tersangka digerebek di sebuah rumah di Kampung 7 Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Rabu (14/6/2023) kemarin.
"Dari hasil penggerebekan, anggota mengamankan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip bening yang berisikan sabu dengan berat 0,91 gram, satu buah pirek kaca yang masih berisikan sabu dengan berat bruto 1,33 gram," ujarnya, Kamis (15/6/2023).
Penggerebekan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi terkait keresahan masyarakat lantaran sering terjadi transaksi jual beli sabu di lokasi penggerebekan. "Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah," katanya.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan dari dalam kamar kosong rumah tersangka. Pelaku dan barang bukti lainnya saat ini sudah diamankan ke Polres Muratara guna proses hukum lebih lanjut.
Editor: Berli Zulkanedi