Gerebek Pesta Narkoba, Polisi Temukan 2 Pemakai Sabu Bersenjata Api

PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap menggerebek pesta sabu di salah satu rumah di kawasamn Kecamatan Gandus, Palembang. Hasilnya, dua pemakai sabu bersenjata api, Bastian Pranata alias Pran (28) dan Rohman alias Oman (34) ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penggrebekan tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan aktivitas pesta narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) di rumah tersangka Bastian.
"Kami mendapatkan informasi adanya pesta narkoba di rumah tersangka Bastian di Jalan Mekar Sari, RT 29, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Palembang. Selanjutnya anggota Reskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak mendatangi rumah tersebut," ujar Kompol Tri, Senin (7/3/2022).
Namun, lanjut Tri, belum sampai di rumah tersangka, anggota melihat tersangka Oman, warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Gandus, Palembang tersebut keluar rumah dan pergi dengan mengendarai sepeda motor.
"Langsung saja dilakukan pengejaran, hingga akhirnya mendatangi rumah tersangka Oman dan melakukan penangkapan serta penggeledahan," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat Reskrim, tersangka Oman diminta membuka tas yang dibawanya dan didapati 2 pucuk senpira. Satu senpira jenis Revolver ukuran kecil warna hitam dengan amunisi 4 butir peluru yang ada didalam silinder, dan senpira jenis Revolver ukuran sedang warna chrome dengan amunisi 5 butir peluru.
Editor: Berli Zulkanedi