Fakta-Fakta Maling Cabul Perkosa Perempuan Lansia, Nomor 3 Sangat Keji

Pelaku Wiro Purnama ditangkap anggota Satreskrim Polres Muratara saat nongkrong di pinggir jalan di desa tempat korban tinggal. Namun karena pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.
"Saat hendak dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Setelah tidak mengiraukan peringatan terpaksa tindakan tegas diberikan yang membuat tersangka ditangkap," kata Kasatreskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat, Minggu (29/8/2021).
Satreskrim Polres Muratara sudah mengantongi identitas pelaku lain yang masih dikejar. Polisi meminta para pelaku segera menyerahkan diri untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Sementara untuk tersangka Wiro Purnama dijerat pasal 365 dan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Editor: Berli Zulkanedi