get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Musnahkan 1.700 Gram Sabu yang Masuk Palembang saat Pandemi

Fakta-Fakta Maling Cabul Perkosa Perempuan Lansia, Nomor 3 Sangat Keji

Senin, 30 Agustus 2021 - 18:01:00 WIB
Fakta-Fakta Maling Cabul Perkosa Perempuan Lansia, Nomor 3 Sangat Keji
Wiro Purnama pelaku pencurian disertai pemerkosaan terhadap perempuan lanjut usia ditembak polisi. (Foto: Amri Wijaya)

MURATARA, iNews.id - Warga Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel gempar dengan penangkapan seorang pemuda pelaku pencurian disertai pemerkosaan terhadap perempuan lanjut usia, SN (63). Peristiwa keji ini terjadi di Desa Sukaraja, Kecamatan Karangjaya

Pelaku yang telah ditangkap yakni Wiro Purnama (19) warga Dusun Pangkalan, Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas. Wiro tidak sendiri, dia beraksi bersama tiga pelaku lain yang masih dikejar. 

Berikut fakta - fakta terkait maling cabul yang dilakukan Wiro Purnama; 

1. Pelaku masuk melalui atap

Pelaku Wiro Purnama masuk ke rumah korban dengan cara membongkar atap. Setelah masuk pelaku langsung membuka pintu belakang agar rekan - rekannya dapat masuk dan mengeluarkan semua barang berharga dari dalam rumah. 

"Pertama aku masuk dari atap, setelah turun buka pintu belakang dan (dua pelaku lain) masuk angkut barang ke mobil," ujar tersangka di Mapolres Muratara. 

2. Para pelaku menggunakan mobil

Wiro dan tiga rekannya mendatangi rumah korban menggunakan mobil yang diduga untuk memudahkan membawa barang hasil curian. Mereka bersama - sama mengeluarkan barang-barang milik korban ke mobil untuk dibawa pergi. "Aku masuk lagi dan dua lain menunggu di mobil," katanya. 

Hampir semua barang diangkut para pelaku, terlihat dari barang bukti yang berhasil disita polisi seperti tabung gas, mixer dan alat penyemprot hama.

3. Korban diperkosa setelah pingsan karena dipukul 

Pemerkosaan berawal ketika korban terbangun dan memergoki maling sedang mengangkut barang dari rumahnya. Korban langsung berteriak untuk meminta pertolongan, namun karena peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pagi sehingga tidak didengar warga sekitar. 

Selain itu, pelaku Wiro Purnama juga langsung bertindak cepat menutup muka korban dengan bantal dan memukul bagian belakang leher korban. Karena sudah berusia lanjut dan dipukul dengan keras, korban langsung pingsan tak berdaya. Saat itulah, pelaku membaringkan korban untuk diperkosa dalam keadaan pisang. "Aku perkosa dia matanya terpejam (pingsan)," kata pelaku. 

4. Pelaku ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan di desa korban 

Pelaku Wiro Purnama ditangkap anggota Satreskrim Polres Muratara saat nongkrong di pinggir jalan di desa tempat korban tinggal. Namun karena pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur. 

"Saat hendak dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Setelah tidak mengiraukan peringatan terpaksa tindakan tegas diberikan yang membuat tersangka ditangkap," kata Kasatreskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat, Minggu (29/8/2021).

5. Pelaku lain masih dikejar, Wiro terancam 12 tahun penjara

Satreskrim Polres Muratara sudah mengantongi identitas pelaku lain yang masih dikejar. Polisi meminta para pelaku segera menyerahkan diri untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. 

Sementara untuk tersangka Wiro Purnama dijerat pasal 365 dan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut