DPO Bobol Minimarket Ditangkap dalam Kasus Kuras Rumah Warga

PALEMBANG, iNews.id - Unit Resmob Polrestabes Palembang menangkap DH (18) pelaku pembobol rumah di Lorong Manggi, Kelurahan Silaberanti. Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, namun polisi memiliki catatan jika DH terlibat kasus bobol minimarket.
Modus yang dilakukan tersangka menunggu rumah korban dalam keadaan sepi. Lalu merusak jendela yang tidak dilengkapi teralis dan mengambil semua barang berharga atau dapat dijual kembali.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku memang mengaku terdesak kebutuhan ekonomi atau butuh uang. Namun berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan DPO kasus bobol minimarket.
"Pemeriksaan akan terus dilakukan guna mengetahui keterlibatan tersangka pada kasus lainnya," ujarnya, Senin (30/8/2021).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melancarkan aksinya. Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi