Erick Thohir Perintahkan BUMN Gratiskan Fasilitas Umum untuk Masyarakat
JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN Erick Thohir resmi melarang perusahaan milik negara memungut biaya dari masyarakat yang menggunakan fasilitasnya. Dengan jelas larangan ini tertuang lewat Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/MBUT11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN yang diterbitkan pada 24 November 2021.
Adapun penerbitan surat edaran ini dilakukan setelah Erick Thohir melarang adanya pengenaan tarif bagi pengguna toilet di kawasan SPBU milik PT Pertamina (Persero).
Dalam beleid tersebut, Erick menjelaskan bahwa pemberian layanan BUMN yang didalamnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani masyarakat yang menggunakannya.
"Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna," demikian keterangan SE tersebut dikutip, Jumat (26/11/2021).
Editor: Berli Zulkanedi