Emosi Handphone Hilang, Pria di Muara Enim Siram Warga Pakai Cuka Para
Rabu, 07 Juni 2023 - 08:48:00 WIB
“Ini menjadi efek jera terhadap pelaku dan masyarakat sekitar wilayah hukum Polsek Sungai Rokan untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri,” katanya.
Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.
Editor: Berli Zulkanedi