Bakar Lahan untuk Pertanian, 3 Warga Muara Enim Terancam 10 Tahun Penjara

MUARA ENIM, iNews.id - Tiga warga Muara Enim, Sumsel tersangka bakar lahan untuk pertanian. Ketiganya ditahan dan terancam pidana penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan ancaman hukuman maksimal sebagaimana di atur dalam Pasal 108 Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187 ayat (1) KUHP tentang Pembakaran Lahan.
Adapun ketiga tersangka berinisial BI (24), FD (32), dan DS (41) warga Sungai Rotan, Muara Enim. "Saat ini para tersangka itu sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (31/5) malam untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan ke pihak kejaksaan,” ujarnya, Minggu (4/6/2023).
Menurutnya, ketiga tersangka tertangkap tangan sedang membuka lahan mineral untuk ditanami komoditas pertanian dengan cara dibakar di Desa Payakabal, Kecamatan Gelumbang.
Awalnya, tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Muara Enim menemukan kepulan asap saat melakukan patroli udara rutin, Rabu (31/5/2023).
Editor: Berli Zulkanedi