get app
inews
Aa Text
Read Next : Cuaca Akhir Pekan: Pagi Sumsel Cerah Berawan, Siang - Malam Sebagian Wilayah Hujan

Eks Kadis Pertanian Banyuasin Tersangka Mark Up Anggaran dan Laporan Fiktif

Selasa, 13 Desember 2022 - 08:56:00 WIB
 Eks Kadis Pertanian Banyuasin Tersangka Mark Up Anggaran dan Laporan Fiktif
Kantor Kejati Sumsel di Jakabaring Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kejati Sumsel menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis)  Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, Zainuddin sebagai tersangka kasus korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) 2019. Dalam kasus ini diduga terjadi mark up anggaran pengadaan pompa dan laporan fiktif.

Kasis Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan mengatakan, Zainuddin menjadi tersangka bersama dua pejabat lain yakni Sarjono (58), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ateng Kurnia (60), Konsultan Pembangunan dalam program SERASI di Kabupaten Banyuasin tahun 2019.

"Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia resmi sebagai tersangka pada Senin (12/12) sore ini, setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli," ujarnya, Senin (12/12/2022).

Kabupaten Banyuasin merupakan satu dari delapan kabupaten di Sumsel yang melaksanakan Program SERASI dari Kementerian Pertanian. Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura mendapatkan dana Rp335 miliar dari Kementerian Pertanian yang bersumber dari APBN 2019.

Dari hasil penyidikan ditemukan terjadi beberapa penyimpangan yang dilakukan para tersangka ini dalam pemanfaatan anggaran, sehingga tidak terserap utuh bagi para kelompok tani. Penyimpangan itu di antaranya, tersangka diduga membuat laporan fiktif dalam penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan laporan pembukaan lahan rawa menjadi areal pertanian.

"Tersangka ini juga melakukan penggelembungan (mark-up) anggaran pengadaan mesin pompa yang diswakelolakan kepada 86 Gapoktan Petani setempat," katanya.

Total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para tersangka saat ini masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel. Setelah diketahui kerugian negara, penyidik dapat segera melimpahkan berkas ketiga tersangka kepada pihak Pengadilan Tipikor Palembang. "Ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang," katanya. 

Para tersangka itu diancam pidana primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipokor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian pidana subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut