Duh! Nenek di OKI Jual Sabu ke Pekerja Perkebunan
Kamis, 11 Mei 2023 - 20:59:00 WIB
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Sementara tersangka nenek Mastilah mengaku baru memulai bisnisnya dua pekan lalu, tepatnya setelah Lebaran Idul Fitri. "erpaksa jual sabu karena ingin mencari uang untuk menebus tanah saya yang ada di Mesuji Lampung," ujarnya.
Mastilah menjelaskan, sabu yang dijual diperolehnya dari D, warga Desa Sungai Sodong dan diantarkan secara langsung ke rumahnya.
"Biasanya yang membeli pekerja kebun sawit. Karena kata mereka kalau menggunakan sabu kerja menjadi lebih semangat," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi