Dua DPO Begal di Palembang Ditembak, Satu Tewas Kehabisan Darah

Anwar menjelaskan, kedua pelaku merupakan sindikat pencurian dengan kekerasan. Dirman berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor, Yogi berperan sebagai pemetik.
Aksi terakhirnya terjadi di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Bukit Lama Palembang, pada Senin (4/4/2022) malam sekitar pukul 23:00 WIB.
Pelaku merampas paksa kunci kontak sepeda motor milik korban Rahcmat Diyanto hingga membuat korban terjatuh dan mengalami luka.
"Pelaku ini merebut paksa dengan mematikan kunci motor korban. Akibatnya korban terjatuh. Bahkan di saat itu pelaku juga sempat mengancam dengan sebilah pisau," ujarnya.
"Petugas juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir amunisi miliki tersangka Yogi," ujarnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis matic tanpa plat nomor, satu bilah pisau, satu senpira dan amunisi, satu kunci leter T, satu buah jaket hitam, satu tas selempang warna biru.
"Untuk tersangka Dirman kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara minimal 7 tahun," katanya.
Editor: Reza Yunanto