get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tetapkan 25 Tersangka Perusakan saat Demo Agustus di Palembang dan OKU

Dua DPO Begal di Palembang Ditembak, Satu Tewas Kehabisan Darah 

Kamis, 07 April 2022 - 11:01:00 WIB
Dua DPO Begal di Palembang Ditembak, Satu Tewas Kehabisan Darah 
Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menindak tegas dua DPO kasus begal. (Foto: MBC/Dede Febriansyah)

PALEMBANG, iNews.id - Tindakan tegas terukur dilakukan Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus begal. Satu di antara mereka tewas.

Dua DPO yang ditembak adalah Dirman Hadi Kesuma (30) dan Yogi. Keduanya terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap di rumahnya masing-masing. Tak hanya itu, mereka memberikan perlawanan kepada petugas.

Dirman adalah warga Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kertapati Palembang. Sedangkan Yogi warga Teguh Kandrak Karya Jaya, Palembang. 

Yogi meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit M Hasan Bhayangkara Palembang. Dia merupakan residivis dengan kasus serupa dengan enam laporan polisi.

"Saat diringkus, tersangka Yogi memberikan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata tajam, sehingga diberikan tegas dan terukur. Namun, karena saat dilarikan ke rumah sakit tersangka Yogi ini kehabisan banyak darah, hingga akhirnya meninggal dunia," ujar Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo, Kamis (7/4/2022).

Anwar menjelaskan, kedua pelaku merupakan sindikat pencurian dengan kekerasan. Dirman berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor, Yogi berperan sebagai pemetik.

Aksi terakhirnya terjadi di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Bukit Lama Palembang, pada Senin (4/4/2022) malam sekitar pukul 23:00 WIB.

Pelaku merampas paksa kunci kontak sepeda motor milik korban Rahcmat Diyanto hingga membuat korban terjatuh dan mengalami luka.

"Pelaku ini merebut paksa dengan mematikan kunci motor korban. Akibatnya korban terjatuh. Bahkan di saat itu pelaku juga sempat mengancam dengan sebilah pisau," ujarnya.

"Petugas juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir amunisi miliki tersangka Yogi," ujarnya.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis matic tanpa plat nomor, satu bilah pisau, satu senpira dan amunisi, satu kunci leter T, satu buah jaket hitam, satu tas selempang warna biru.

"Untuk tersangka Dirman kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara minimal 7 tahun," katanya.

Dari pengakuan Dirman, dirinya telah melancarkan aksinya untuk yang kedua kali bersama dengan Yogi yang kini telah meninggal dunia. 

"Pernah juga jambret sama Yogi di Jakabaring dapat HP yang saya gunakan sendiri," ujarnya.

Sementara dari kasus begal di Jalan Ratu Alamsyah Bukit Lama bersama Yogi, dirinya mengaku hanya mendapat bagian Rp1 juta. 

"Yang jual si Yogi, saya dikasih Rp1 juta," kata Dirman.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut