DPO Perampokan Uang Setengah Miliar Ditangkap Jelang Pernikahan di Palembang

PALEMBANG, iNews.id - Husin Arif (35), warga Sungai Rebo Banyuasin yang sedang bersiap menggelar pernikahan ditangkap polisi di Palembang. Husin ditangkap karena terlibat perampokan uang gaji karyawan PTP Mitra Ogan sebesar Rp591 juta di SPBU Lubuk Batang, Kabupaten OKU pada September 2022 lalu.
Perampokan ini menghebohkan warga Kabupaten OKU, karena aksi para pelaku beraksi dengan tenang terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, Husin Arif merupakan salah satu DPO kawanan perampok gaji karyawan PTP Mitra Ogan (MO) senilai Rp591 juta di SPBU Lubuk Batang, Kabupaten OKU. "Tersangka ditangkap di rumah calon istrinya di Gang Kelinci Kelurahan Talang Putri, Plaju," ujarnya, Jumat (20/1/1023).
Saat perampokan yang gaji karyawan tersebut, Husin berperan sebagai joki mengendarai sepeda motor. Selain kasus itu, sebelumnya Husin juga kerap mencuri motor di wilayah Kota Palembang.
"Tersangka yang merupakan warga Sungai Rebo, Banyuasin ini mengaku sudah enam kali beraksi mencuri sepeda motor di lima TKP berbeda di Palembang dan Indralaya," katanya.
Dengan ditangkapnya Husin, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya, yakni berinisial A, yang berperan membawa mobil. "Selain A, dua tersangka lainnya yang masih DPO yakni berinisial PA dan J. Sedangkan satu tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap Unit IV Jatanras yakni atas nama Erwin alias Raden," katanya.
Sementara Husin mengaku, dari aksinya di Kabupaten OKU tersebut dirinya mendapat bagian sebesar Rp120 juta. "Uangnya sudah habis buat jalan-jalan dan belanjar dengan pacar dan teman. Jalan ke Batam, Lampung dan Bangka bersama pacar," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi