DPO Kasus KDRT dan Penggelapan Ditangkap saat Nongkrong di Taman Kurma Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polisi menangkap Alan Saputra (29) seorang pria Lubuklinggau pelaku penggelapan sepeda motor yang juga DPO kasus KDRT. Pria yang sering bikin onar ini ditangkap saat nongkrong di Taman Kurma Lubuklinggau.
"Tersangka sering membuat keonaran dan sok jagoan, sok preman dan sangat meresahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya," ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara, Rabu (8/3/2023).
Alan merupakan tersangka dalam kasus penggelapan sepeda motor milik korbannya Jepriyanto (39) warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Peristiwa ini berawal, saksi Gatot menjadikan motor korban sebagai jaminan utang kepada pelaku. Namun ternyata, motor tersebut dijual oleh Alan tanpa seizin Gatot ke seseorang di Rupit, Muratara. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.
Editor: Berli Zulkanedi