Dodi Reza Didakwa Pasal Berlapis Kasus Fee Proyek
"Ketiga terdakwa diduga telah menerima sejumlah uang fee proyek dari pihak kontraktor Suhandy yang kini telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama," ujar Tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (16/3/2022).
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Taufiq mengatakan, dalam sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dalam pembuktian perkara. Hal itu dikarenakan ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
"Ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Maka dari itu sidang pekan depan kami akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang pembuktian perkara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi