Dodi Reza Didakwa Pasal Berlapis Kasus Fee Proyek
PALEMBANG, iNews.id - Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang perdana dalam perkara penerimaan hadiah atau fee janji proyek pada Dinas PUPR tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (16/3/2022). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang yang yang diketuai Yoserizal, selain membacakan dakwaan terhadap terdakwa Dodi Reza, tim Jaksa KPK juga membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa Eddi Umari dan Herman Mayori secara bergantian.
Dalama dakwaannya, JPU KPK menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis yakni, melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ketiga terdakwa diduga telah menerima sejumlah uang fee proyek dari pihak kontraktor Suhandy yang kini telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama," ujar Tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (16/3/2022).
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Taufiq mengatakan, dalam sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dalam pembuktian perkara. Hal itu dikarenakan ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
"Ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Maka dari itu sidang pekan depan kami akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang pembuktian perkara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi