get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Mayat Ditemukan dalam Selokan di Sumsel, Diduga Menjadi Korban Begal

Dituntut 16 Tahun, Perempuan Terdakwa Narkoba di Palembang Dapat Vonis Bebas

Selasa, 09 November 2021 - 14:42:00 WIB
Dituntut 16 Tahun, Perempuan Terdakwa Narkoba di Palembang Dapat Vonis Bebas
Massa aksi menggelar orasi di depan Pengadilan Negeri Palembang protes vonis bebas terhadap seorang perempuan terdakwa narkoba. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang terhadap terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Hijriah Agustina alias Ria, berujung protes. Ratusan massa Gugus Antisipasi Narkoba Nusantara (GANN) Sumatera Selatan dan Pemuda Pancasila memadati halaman Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Palembang, Selasa (9/11/2021). 

"Ini aksi damai buntut kekecewaan masyarakat terhadap Hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba," Koordinator Aksi GANN, Heri Suyatno.

Diketahui, terdakwa Hijriah alias Ria sebelumnya telah dituntut oleh JPU dengan hukuman 16 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kami kecewa pada putusan hakim yang membebaskan terdakwa," kata orator Pemuda Pancasila, Fery Kurniawan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri kelas 1 A Palembang, Abu Hanifah angkat bicara atas pihak yang kecewa terhadap keputusan hakim. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut