get app
inews
Aa Text
Read Next : 232 Warga Sumsel Positif Covid-19 Hari Ini

Dituntut 15 Tahun Penjara, Terdakwa Pelecehan Santri di Ogan Ilir Tertunduk Lesu

Rabu, 09 Maret 2022 - 20:13:00 WIB
Dituntut 15 Tahun Penjara, Terdakwa Pelecehan Santri di Ogan Ilir Tertunduk Lesu
Terdakwa pelecehan terhadap santri di Ogan Ilir dituntut 15 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Imam Akbar, terdakwa kasus asusila terhadap santri di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan tertunduk lesu mendengar JPU Kejati Sumsel membacakan tuntutan. Imam dituntut 15 tahun penjara.

Dalam tuntutan JPU, disebutkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHP.

Abdurrahman Ratibi selaku Kuasa Hukum terdakwa Imam Akbar mengatakan, bahwa tuntutan 15 tahun penjara tersebut dikarenakan korban masih anak di bawah umur.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut