get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penembakan Warga Lhokseumawe, 1 Orang Ditangkap 3 DPO 

Ditodong Senpi Oknum Sekdes, Pasutri di Musi Rawas Ketakutan hingga Tak Nafsu Makan

Sabtu, 11 Maret 2023 - 10:47:00 WIB
Ditodong Senpi Oknum Sekdes, Pasutri di Musi Rawas Ketakutan hingga Tak Nafsu Makan
Pasangan suami-istri (pasutri) di Musi Rawas, Sugiyanto dan Sugiyem dimintai keterangan terkait pengancaman dengan senjata api. (Foto: Era Neizma)

MUSI RAWAS, iNews.id - Pasangan suami-istri (pasutri) di Musi Rawas, Sugiyanto dan Sugiyem mengaku ditodong senjata api (senpi) oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Dusun VIII, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi. Peristiwa itu membuat mereka trauma hingga tak nafsu makan.

"Kening aku sampai dingin ditarok ujung pistol itu. Sudah itu aku ketakutan sampai tidak ada nafsu makan sejak kejadian ditodong pistol," kata Sugiyem (56), Sabtu (11/3/2023).

Sugiyanto menceritakan, peristiwa itu bermula ketia dia bersama istrinya diminta mendatangi rumah Sekdes bernama Saiful dengan membawa kartu keluarga (KK) untuk menerima bantuan.

Setibanya di rumah Saiful, keduanya menanyakan bantuan yang akan diterima. Namun mereka malah diminta menunggu.

Tak lama kemudian datang Rozali yang merupakan kepala desa (kades) incumbent. Dia mengajak Sugiyanto dan Sugiyem ke dapur, diikuti oleh Saiful.

Rozali lalu mengeluarkan uang dan meminta keduanya memilih dirinya pada pemilihan kades.

Lantaran hanya diam, Saiful mengeluarkan senpi dan menodongkan ke dahi Sugiyem diikuti dengan kata-kata kalau tidak memilih otak keluar dari kepala.

Sugiyem dan Sugiyanto lalu diminta menghitung uang yang diberikan Rozali. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan akan memilih Rozali.

Merasa ketakukan, keduanya pulang membawa uang tersebut. Namun uang itu hingga kini masih utuh.

Menurut Sugiyanto, Rozali juga membawa senpi. Namun tidak ditodongkan kepada dirinya dan istri.

"Kalau pistol Rozali tidak ditodongkan, hanya ditarok di lantai," tuturnya.

Kasus pengancaman dengan senpi ini dalam penyelidikan Polsek Kelingi. Sugiyanto dan Sugiyem mengaku telah dimintai keterangan pada Jumat (10/3/2023).

Kapolsek Kelingi AKP Petra Albert mengatakan, kasus pengancaman itu masih berproses untuk pengumpulan bukti-bukti.

"Masih terus berjalan prosesnya. Kita sedang mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi," kata Petra.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo. Dia meminta warga yang memiliki senpi ilegal agar menyerahkan ke polisi untuk menghindari penyalahgunaan.

"Masih lanjut dan anggota sedang melakukan penyidikan terkait kasusnya," kata Danu.

Dia mengingatkan, kepemilikan senpi ilegal bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun serta maksimal pidana hukuman mati," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut