Ditangkap usai Eksekusi Tetangga dengan Sadis, Kakak-Adik Ini Mengaku Puas dan Tak Menyesal

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma mengatakan, anak kornan yang mendengar letusan senjata langsung berlari dan mendapati ayahnya dalam keadaan sekarat. "Korban sebelum meninggal sempat berucap kepada anaknya bahwa pelakunya H dan S," ujarnya, Rabu (24/11/2021).
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Agung dan pelaku ditangkap malam harinya. "Sempat terjadi perlawanan dari salah satu pelaku saat hendak ditangkap, namun setelah negoisasi pelaku S menyerahkan diri," katanya.
Sementara motif pembunuhan ini karena kesal, korban diduga sering mengejek keluarga kedua pelaku. Kedua pelaku dikenakan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, UU Darurat tentang Senjata Api. "Keduanya terancam hukuman seumur hidup sampai hukuman mati," katanya.
Sementara itu, salah satu pelaku mengaku sudah lama kesal dengan korban yang selalu menghida keluarga mereka. Karena itu, keduanya kepada wartawan mengatakan tidak menyesali perbuatannya dan merasa puas.
Editor: Berli Zulkanedi