get app
inews
Aa Text
Read Next : Kericuhan Warnai Penahanan Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp1,6 Triliun di Sumsel

Dirut Perencana Kegiatan Proyek LRT Sumsel jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Palembang

Kamis, 26 September 2024 - 23:23:00 WIB
Dirut Perencana Kegiatan Proyek LRT Sumsel jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Palembang
Kejati Sumsel menahan dirut perencana kegiatan proyek LRT setelah ditetapkan tersangka, Kamis (26/9/2024). (Foto: ist)

Menurut Vanny, tersangka BHW langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang terhitung mulai 26 September 2024 sampai 15 Oktober 2024.

"Perbuatan tersangka melanggat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, " papar Vanny.  

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut