Dilarang Kumpul di Malam Tahun Baru Lebih dari 50 Orang
Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tersebut juga diatur larangan untuk merayakan tahun baru. Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk merayakan tahun baru di rumah bersama keluarga. Alun-alun juga bakal ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 untuk mengantisipasi kerumunan.
Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan para pelaku usaha untuk menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi di tempat usahanya. Teranyar, Tito meminta agar ada sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi tempat usaha yang tidak menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk ruang publik ini, salah satu mekanisme untuk dapat ditegakkan agar tidak terjadi penularan, itu adalah menerapkan PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya kita minta, kita dorong untuk digunakan, tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek deteren," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi