get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Polwan Ditempeleng Provost TNI, Ini Kata Kapolda Sumsel

Dilarang Kumpul di Malam Tahun Baru Lebih dari 50 Orang

Selasa, 21 Desember 2021 - 16:50:00 WIB
Dilarang Kumpul di Malam Tahun Baru Lebih dari 50 Orang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Malam pergantian tahun dalam hitungan hari. Untuk mencegah penularan Covid-19, pemerintah memutuskan melakukan pembatasan di tempat - tempat umum, seperti dengan melarang adanya kerumunan lebih dari 50 orang di malam pergantian tahun.  

"Sesuai dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2001, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat rapat koordinasi Nataru bersama kementerian dan lembaga terkait, secara virtual, Selasa (21/12/2021).

Larangan untuk berkerumun lebih dari 50 orang selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Inmendagri tersebut diterbitkan pemerintah untuk mengatur aktivitas masyarakat selama nataru.

Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tersebut juga diatur larangan untuk merayakan tahun baru. Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk merayakan tahun baru di rumah bersama keluarga. Alun-alun juga bakal ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 untuk mengantisipasi kerumunan.

Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan para pelaku usaha untuk menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi di tempat usahanya. Teranyar, Tito meminta agar ada sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi tempat usaha yang tidak menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi. 

"Untuk ruang publik ini, salah satu mekanisme untuk dapat ditegakkan agar tidak terjadi penularan, itu adalah menerapkan PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya kita minta, kita dorong untuk digunakan, tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek deteren," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut