Dilarang Kumpul di Malam Tahun Baru Lebih dari 50 Orang
JAKARTA, iNews.id - Malam pergantian tahun dalam hitungan hari. Untuk mencegah penularan Covid-19, pemerintah memutuskan melakukan pembatasan di tempat - tempat umum, seperti dengan melarang adanya kerumunan lebih dari 50 orang di malam pergantian tahun.
"Sesuai dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2001, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat rapat koordinasi Nataru bersama kementerian dan lembaga terkait, secara virtual, Selasa (21/12/2021).
Larangan untuk berkerumun lebih dari 50 orang selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Inmendagri tersebut diterbitkan pemerintah untuk mengatur aktivitas masyarakat selama nataru.
Editor: Berli Zulkanedi