Dicari 5 Tahun, DPO Pembunuhan di Kafe Ogan Ilir Tertangkap di Rumah Istri Muda
Diduga selisih paham, tersangka dan korban terlibat cekcok dan keduanya keluar dari warung tersebut. Pertikaian pun berlanjut hingga ke luar warung dan tersangka mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.
"Tersangka lalu menusuk korban hingga terkapar di tanah. Korban mengalami satu luka tusukan di bagian perut sebelah kiri. Saat dibawa ke rumah sakit untuk diberi pertolongan, korban mengembuskan napas terakhir," kata Iklil.
Usai peristiwa tersebut, tersangka melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang atau DPO Polsek Pemulutan. Polisi yang sejak peristiwa tersebut memburu tersangka, mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di wilayah Mariana, Banyuasin.
"Tim Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain lalu bertolak menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan tersangka semalam ," ujar Iklil.
Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Adapun barang bukti lainnya berupa hasil visum di tubuh korban sebelumnya sudah dikantongi polisi. "Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi