Dicari 5 Tahun, DPO Pembunuhan di Kafe Ogan Ilir Tertangkap di Rumah Istri Muda
OGAN ILIR, iNews.id - Firdaus alias Fir Baung (54), warga Dusun II Desa Ibul Besar I Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi dalam kasus pembunuhan. Firdaus merupakan buronan pembunuhan terhadap Sarwin (35) yang terjadi Desember 2016 lalu did epan Kafe di Pemulutan.
Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain Afianata mengatakan, tersangka ditangkap Team Crocodile saat sedang berada di rumah istri mudanya.
"Tersangka Firdaus ditangkap di Desa Pematang Palas Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin, Rabu (12/1/2022), malam sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di rumah istri mudanya," ujar Zulkarnain, Kamis (13/1/2022).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 24 Desember 2016 lalu. Kronologisnya, sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, korban dan pelaku sedang minum bersama di Kafe Edi Kobra di Jalan Palembang-Indralaya Desa Ibul Besar I Kecamatan Pemulutan.
Diduga selisih paham, tersangka dan korban terlibat cekcok dan keduanya keluar dari warung tersebut. Pertikaian pun berlanjut hingga ke luar warung dan tersangka mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.
"Tersangka lalu menusuk korban hingga terkapar di tanah. Korban mengalami satu luka tusukan di bagian perut sebelah kiri. Saat dibawa ke rumah sakit untuk diberi pertolongan, korban mengembuskan napas terakhir," kata Iklil.
Usai peristiwa tersebut, tersangka melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang atau DPO Polsek Pemulutan. Polisi yang sejak peristiwa tersebut memburu tersangka, mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di wilayah Mariana, Banyuasin.
"Tim Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain lalu bertolak menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan tersangka semalam ," ujar Iklil.
Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Adapun barang bukti lainnya berupa hasil visum di tubuh korban sebelumnya sudah dikantongi polisi. "Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi