PALEMBANG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu, Ridwan (53) dan Fatmawati (45) ditangkap saat transaksi sabu di atas perahu di Sungai Musi Palembang. Dari tangan keduanya, polisi menemukan banyak barang bukti sabu dan timbangan digital.
Kedua pengedar ditangkap saat transksi dengan polisi yang menyamar. Saat transaksi dan dipastikan keduanya memiliki barang bukti, penangkapan langsung dilakukan dan setelah digeledah dari keduanya kedapatan membawa sabu.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Karang Anyar, Gandus Palembang," ujar Kasat Polairud Polrestabes Palembang Suprawira, Jumat (26/5/2023).
Adapun barang bukti ytang ditemukan yakni 30 paket sabu siap edar, timbangan digital dan sejumlah uang tunai diduga hasil transaksi narkoba. "Berdasarkan cacatan kepolisian, keduanya residivis dalam kasus yang sama," katanya.
Pasutri yang sudah berumur ini dijerat dengan pasal 112 KUHP UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News