Kejati Sumsel Tangkap Kakek Buronan Penggelapan 27 BPKB Motor

PALEMBANG, iNews.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel menangkap Amen Wijaya (71) buronan kasus penggelapan 27 BPKB sepeda motor. Kakek Amen, warga Jalan Segaran Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur 1 dilaporkan perusahaan pembiayaan.
Plt Penkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan mengatakan, terpidana Amen menjadi buronan Kejati Sumsel sejak satu tahun lalu. "Terpidana kita tangkap di bengkel motor milik anaknya di seputaran Jalan Segaran," ujarnya, Rabu (24/5/2023).
Berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI nomor 1306.K/Pid.Sus/2021, kata Adi, bahwa terpidana Amen dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. "Saat itu terpidana Amen Wijaya telah dipanggil secara patut, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan sempat menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Sumsel selama lebih kurang 1 tahun," katanya.
Setelah ditangkap, kakek Amen Wijaya langsung dijebloskan ke Lapas Pakjo Palembang untuk melaksanakan putusan pidana yang dijatuhkan kepada terpidana.
Editor: Berli Zulkanedi