Dendam Kesumat, Pria di OKI Sumsel Tusuk Adik Pembunuh Orang Tuanya
Rabu, 06 Maret 2024 - 14:51:00 WIB
"Pelaku sudah diamankan empat jam usai kejadian," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku dendam kepada keluarga korban lantaran telah membunuh orang tuanya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw