get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Perintahkan OJK dan Kemenkominfo Stop Keluarkan Izin Pinjol Baru

Daftar Pelanggaran Berat Pinjol Ilegal, Sebar Data Pribadi hingga Pelecehan Seksual

Jumat, 15 Oktober 2021 - 18:38:00 WIB
Daftar Pelanggaran Berat Pinjol Ilegal, Sebar Data Pribadi hingga Pelecehan Seksual
Masyarakat diminta lebih berhati-hati agar tidak terjerat dengan pinjaman online ilegal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Faktor pendorong maraknya pinjol ilegal adalah kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website dan kesulitan pemberantasannya karena lokasi server banyak di luar negeri," ujarnya, Jumat (15/10/2021).

Sementara masyarakat atau korban, imbuh dia, memiliki tingkat literasi terhadap pinjaman online yang masih relatif rendah. "Hal itu dapat terlihat dari sikap korban yang tidak melakukan pengecekan legalitas terlebih dahulu terhadap perusahaan yang bersangkutan, serta kepepet kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan," katanya.

Karena itu, Wimboh terus mengimbau masyarakat untuk memilih fintech yang terdaftar. Dia menambahkan, OJK telah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama dengan kepolisian, Kemenkominfo, dan pemangku kepentingan lain.

"OJK juga telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dengan penegak hukum untuk memberantas pinjol ilegal sampai ke akarnya," kata Wimboh.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut