Daftar Pelanggaran Berat Pinjol Ilegal, Sebar Data Pribadi hingga Pelecehan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Aksi pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan mendapat perhatian langsung dari Presiden. Semua instansi terkait bergerak menindak pinjol ilegal yang meneror warga hingga pelecehan seksual dalam proses penagihan.
Memanfaatkan situasi ekonomi yang tengah sulit akibat pandemi serta ketidaktahuan masyarakat, pinjol ilegal belakangan ini makin marak menjebak masyarakat. Akibatnya, banyak masyarakat terlilit utang lantaran tidak mampu membayar karena biaya bunga yang tinggi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sejak 2019 hingga 2021 OJK telah mencatat 19.711 pengaduan masyarakat yang mencakup 9.270 pelanggaran berat, dan 10.441 pelanggaran ringan/sedang.
Adapun bentuk pelanggaran berat yang ditemukan dalam pengaduan, antara lain pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata kasar dan bahkan pelecehan seksual.
Editor: Berli Zulkanedi