Daftar Negara dengan Warganya Terbanyak Punya E-KTP, China Nomor Berapa?
JAKARTA, iNews.id - Warga negara asing (WNA) dimungkinkan memiliki e-KTP di Indonesia jika sudah punya Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan hal ini sesuai UU No 23 Tahun 2006 jo UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.
Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasannya ini untuk membantah isu yang berasal dari berita dua tahun silam dan kembali dikulik-kulik di media sosial. Isu itu menyebutkan, bahwa WNA tenaga kerja asing (TKA) China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Zudan mengungkapkan jumlah WNA yang mengurus atau melakukan perekaman e-KTP sebanyak 13.056 orang. "Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 WNA yang sudah mengurus e-KTP. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan," katanya.
WNA yang memiliki e-KTP berasal dari 10 negara. Masing-masing Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia. Berikut ini rinciannya:
1. Korsel 1.227 orang
2. Jepang 1.057 orang
3. Australia 1.006 orang
4. Belanda 961 orang
5. Tiongkok (China) 909 orang
6. AS sebanyak 890 orang
7. Inggris 764 orang
8. India 627 orang
9. Jerman 611 orang
10. Malaysia 581 orang
"Sisanya dari berbagai negara lain," kata Zudan.
Editor: Berli Zulkanedi