Curi Motor Depan Minimarket, Pria Ini Ditembak dan Terancam 5 Tahun Penjara

PALEMBANG, iNews.id - Daud alias Saung Belong (18), warga Jalan Selatan, RT 16, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel ditangkap Reskrim Polsek Plaju Palembang lantaran terlibat aksi pencurian sepeda motor. Pelaku juga ditembak karena melawan saat ditangkap.
Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Novel Siswandi Kurniawan mengatakan, tersangka Daud melancarkan aksi curanmor bersama rekannya, yakni W (DPO) di depan minimarket di Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Minggu (29/11) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tersangka Daud ini merupakan salah satu pelaku curanmor yang ditangkap kemarin sekitar pukul 01.30 WIB dari tempat persembunyiannya," ucap Novel didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dimas Arbianto dan Katim Bripka Bambang, Selasa (7/12/2021).
Saat penangkapan, lanjut Novel, tersangka Daud terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan dan melarikan diri.
"Pada saat melakukan aksinya, tersangka bersama rekannya (DPO) yang merupakan spesialis pencuri motor di toko minimarket terlebih dahulu berkeliling. Saat melihat korban masuk ke dalam minimarket, para pelaku beraksi," ujar Novel.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah BG 5170 AAH milik korban, Ropiatun (51). "Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi