get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Siapkan Polisi RW, Ini Fungsinya

Curi Kotak Amal Vihara, Pria di Palembang Nyaris Tewas Dihajar Massa

Senin, 29 Mei 2023 - 17:12:00 WIB
Curi Kotak Amal Vihara, Pria di Palembang Nyaris Tewas Dihajar Massa
Pencuri kotak amal vihara di Palembang babak belur dihajar massa. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Salim (43), warga Jalan Kopral Urip, Kelurahan Talang Putri, Plaju nyaris tewas dihajar massa usai kepergok mencuri kotak amal Vihara Hong Kau Keng di kawasan Jalan Tanjung Buruk, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Salim beraksi bersama rekannya yang berhasil kabur.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku dipergoki pihak keamanan Vihara yang juga dibantu warga sekitar yang sudah mengintai gerak-geriknya.

"Saat beraksi, pelaku Salim tak sendiri, namun rekannya berhasil kabur saat dipergoki. Bahkan kendaraan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku ludes dibakar warga emosi," ujarnya, Senin (29/5/2023).

Setelah tertangkap dan menjadi bulan-bulanan warga, lanjut Haris, pelaku diikat di pagar Vihara hingga Senin pagi, sebelum akhirnya dijemput anggota Polsek Sukarami.

Dari informasi yang diterima, pelaku masuk ke kawasan Vihara dengan memanjat pagar lalu membobol plafon.

"Pelaku sudah sempat menjebol kotak amal yang ada di dalam Vihara dengan menggunakan linggis yang sudah dibawa," katanya.

Sementara Hendra, salah satu warga di sekitar lokasi kejadian mengatakan, pelaku ditangkap warga saat hendak kabur dengan sepeda motor. Warga langsung mengepung pelaku sambil meneriaki maling.

"Warga sudah mengintai gerak-gerik kedua pelaku lantaran sejak pukul 00.00 WIB terus mondar-madir di sekitar Vihara. Karena penasaran, warga mengintai dari kejauhan untuk melihat apa yang saat itu dilakukan pelaku," ujarnya.

Hendra menjelaskan, pelaku Salim masuk ke dalam Vihara, sementara rekannya yang kabur tetap berada di atas motor memantau situasi.

"Begitu keluar area vihara, warga sudah mengepung. Melihat warga, pelaku panik dan langsung kabur, sepeda motor yang mereka pakai ditinggalkan begitu saja di TKP dan dibakar massa," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku Salim terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut