Buron Kasus Korupsi, Korsek Bawaslu Muratara Ganti Nama untuk Hilangkan Jejak
Penetapan Aceng masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022. Aceng buron hampir selama dua bulan. “Setelah kami terbitkan surat DPO, kita berkoordinasi dengan Kejati dan Kejagung mencari DPO Aceng,” katanya.
Diketahui, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.
Kedelapan tersangka yakni Munawir Ketua Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.
Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.
Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.
Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,51 miliar. Para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Berli Zulkanedi