Buron 4 Tahun usai Setubuhi ABG, Pria Musi Rawas Ditangkap saat Mudik
Bahkan peristiwa itu berulang hingga tiga kali, satu kali di rumah korban saat kosong, dua kali di rumah tersangka. Akhirnya korban tidak mau pulang ke rumahnya, sehingga paman korban mencari dan mendapatinya berada di rumah tersangka.
Setelah itu korban menceritakan apa yang dialaminya, sehingga paman korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Musi Rawas. Namun saat akan dilakukan penangkapan tersangka ternyata sudah melarikan diri ke Provinsi Bengkulu.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 (d) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi