Buron 4 Tahun usai Setubuhi ABG, Pria Musi Rawas Ditangkap saat Mudik
MUSI RAWAS, iNews.id - Setelah buron selama empat tahun, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Riki Chaniago (22), warga Mulya Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumsel akhirnya ditangkap. Riki ditangkap saat mudik atau pulang kampung setelah kabur dan sembunyi di Provinsi Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka pulang kampung.
“Kita mendapat informasi dari warga bahwa tersangka pulang ke rumahnya, anggota segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kasat, Selasa (11/4/2023).
Saat kejadian, tersangka dan korban pacaran. Pelaku menyetubuhi korban pertama kali pada Selasa 10 September 2019 sekitar pukul 17.50 WIB di rumah tersangka. Awalnya pelaku mengajak korban ke rumahnya dan berbincang, lalu diajak ke kamar dan disetubuhi.
Bahkan peristiwa itu berulang hingga tiga kali, satu kali di rumah korban saat kosong, dua kali di rumah tersangka. Akhirnya korban tidak mau pulang ke rumahnya, sehingga paman korban mencari dan mendapatinya berada di rumah tersangka.
Setelah itu korban menceritakan apa yang dialaminya, sehingga paman korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Musi Rawas. Namun saat akan dilakukan penangkapan tersangka ternyata sudah melarikan diri ke Provinsi Bengkulu.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 (d) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi