Buron 2 Tahun, Pria yang Tusuk Tetangga gegara Anjing di Lubuklinggau Ditangkap

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Pelarian Topan Alamsyah (40) buron kasus penganiayaan selama 2 tahun berakhir usai ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur. Pelaku merupakan warga Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Polisi yang mencari pelaku sempat mendeteksinya kabur ke Jakarta. Akhirnya pelaku diketahui berada di rumah mertuanya, Jalan Teladan RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I yang menjadi lokasi penangkapan.
"Ditangkap tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Sugito didampingi Kanit Reskrim Ipda Dedi Sudiar, Senin (4/9/2023).
Menurutnya, korban penganiayaan dalam kasus ini yakni Habibi (42) tetangganya warga Perumnas Nikan Blok D 2 RT 04, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Korban ditusuk pelaku dan sempat dirawat di Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau.
Sementara lokasi TKP penganiayaan di Perumahan Pesona Lestari Blok C RT 07, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I 24 Juni 2021.
"Sebelum penganiayaan, terjadi permasalahan yang diawali korban melempar batu ke arah anak anjing milik pelaku," katanya.
Saat korban melempar batu ke arah anak anjing tersebut, ternyata dilihat anak pelaku. Lalu anak pelaku melaporkan perbuatan korban tersebut kepada ibunya atau istri pelaku.
Editor: Donald Karouw