get app
inews
Aa Text
Read Next : Konflik Tegal Binangun, DPRD Sumsel Dorong Permendagri Tapal Batas Palembang-Banyuasin Dievaluasi

Buron 2 Tahun, Pria DPO Perusakan Mobil Ditangkap saat Nongkrong

Sabtu, 10 Juni 2023 - 17:08:00 WIB
Buron 2 Tahun, Pria DPO Perusakan Mobil Ditangkap saat Nongkrong
Tim Tabur Kejati Sumsel tangkap DPO kasus perusakan mobil di Palembang. (Foto: Ilustrasi l/Ist)

Dalam amar putusan, terpidana terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP.  "Saat dilakukan penahanan yang bersangkutan tidak kooperatif dan telah beberapa kali melakukan pemanggilan secara patut, yang bersangkutan kabur sejak 2021," katanya.

Kini Marijan telah dijebloskan ke Lapas Pakjo Palembang guna menjalani putusan pidana.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut