Buron 2 Tahun, Pria DPO Perusakan Mobil Ditangkap saat Nongkrong
PALEMBANG, iNews.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel bersama Intelijen Kejari Palembang menangkap buronan kasus perusakan mobil tahun 2021. Petugas sempat meletuskan senjata api karena terpidana berstatus DPO bernama Zaidan Jauhari alias Maridan ini mencoba kabur.
Zaidan terjerat kasus perusakan mobil milik warga tahun 2021, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp25 juta.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yukia Sari mengatakan, terpidana Maridan ditangkap saat nongkrong di sekitar Palembang Indah Mall (PIM). "Penangkapan terpidana Maridan setelah dilakukan pengintaian terlebih dahulu," ujarnya, Sabtu (10/6/2023).
Maridan pada 2021 silam telah dinyatakan bersalah dan divonis pidana 15 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam amar putusan, terpidana terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP. "Saat dilakukan penahanan yang bersangkutan tidak kooperatif dan telah beberapa kali melakukan pemanggilan secara patut, yang bersangkutan kabur sejak 2021," katanya.
Kini Marijan telah dijebloskan ke Lapas Pakjo Palembang guna menjalani putusan pidana.
Editor: Berli Zulkanedi