get app
inews
Aa Text
Read Next : Kedewasaan Berdemokrasi Ciptakan Zero Konflik di Sumsel

Bulan Depan Sumsel Terapkan Tilang Online

Rabu, 24 Maret 2021 - 07:01:00 WIB
Bulan Depan Sumsel Terapkan Tilang Online
April Sumsel terapkan tilang online. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Provinsi Sumatera Selatan akan menerapkan sistem tilang elektronik atau "electronic traffic law enforcement (ETLE)" pada April 2021. Sumsel masuk dalam tahap kedua untuk meningkatkan kesadaran terhadap peraturan dan menekan kecelakaan lalu lintas.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan Sumsel masuk dalam tahap kedua, sementara 12 provinsi ditetapkan mulai memberlakukan tilang online pada Selasa (23/3/2021).

“Mabes Polri menetapkan dua tahap, artinya ini menguntungkan karena Sumsel punya lebih banyak waktu untuk persiapan,” ujarnya.

Ia mengatakan melalui tilang online ini diharapkan lalu lintas di Sumsel akan lebih tertib dan sekaligus mendongkrak pendapatan daerah karena setiap pelanggaran akan terpantau dan mendapatkan sanksi berupa denda.

“Artinya masyarakat akan dipaksa untuk tertib berlalu lintas, dan denda itu akan masuk menjadi pendapatan daerah,” kata dia.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan Korlantas Polri memberlakukan sistem tilang elektronik dengan mengaktifkan "electronic traffic enforcement (ETLE)" atau kemera pemantau jalan, yang sudah terpasang di beberapa ruas jalan di daerah yang sudah melaunching ETLE.

Untuk tahap awal pengaktifan kamera ETLE secara serentak dijadwalkan, Selasa (23/3/2021). Nantinya dengan terpasangnya kamera ETLE, Polda Sumsel juga akan memberlakukan sistem tilang elektronik sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Korlantas Polri.

Terdapat sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak lewat tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jenis pelanggaran tersebut di antaranya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah.

Kemudian, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut