get app
inews
Aa Text
Read Next : Nelayan Sumsel Sebut Durasi Cuaca Ekstrem Makin Panjang

Bukan Palembang, 11 Daerah di Sumsel Bisa Laksanakan Vaksinasi Booster

Rabu, 12 Januari 2022 - 17:58:00 WIB
Bukan Palembang, 11 Daerah di Sumsel Bisa Laksanakan Vaksinasi Booster
Sebelas daerah di Sumsel dapat memulai vaksinasi booster. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Vaksinasi booster sudah mulai dilaksanakan di Sumatera Selatan (Sumsel). Terdapat 11 kabupaten dan kota yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi dosis ketiga dengan sasaran usia 18 tahun ke atas.

Belasan daerah yang bisa melakukan vaksinasi booster  yakni OKU, OKI, Lahat, Musi Rawas, OKU Selatan, Banyuasin, Ogan Ilir, Empat Lawang, Muratara, Prabumulih, dan Pagaralam.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Ferry Yanuar mengatakan, syarat vaksinasi booster yaitu capaian vaksinasi secara keseluruhan minimal 70 persen dan untuk lansia minimal 60 persen untuk dosis pertama.

"Di Sumsel ada 11 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi syarat tersebut. Jadi 11 daerah ini sudah bisa melaksanakan vaksinasi booster untuk masyarakat umum dengan usia 18 tahun ke atas. Namun untuk lansia semua kabupaten dan kota boleh melaksanakan vaksinasi booster," ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Menurut Ferry, tak ada syarat khusus untuk booster lansia, sehingga 17 kabupaten dan kota di Sumsel sudah diperbolehkan melakukan vaksinasi booster untuk lansia.

"Kita belum dapat laporan berapa banyak yang sudah divaksin booster, karena yang menyelenggarakan kabupaten dan kota. Untuk vaksinasi booster ini hanya bisa di fasilitas kesehatan milik pemerintah," katanya.

Untuk jenis vaksin yang bisa digunakan yakni Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna. Untuk dosis vaksin yang digunakan hanya setengah dari dosis yang biasa digunakan untuk dosis satu dan dua.

"Jenis vaksin yang digunakan untuk booster masih menunggu juknisnya, misal kalau vaksin Sinovac bisa dengan Sinovac atau bisa juga dengan vaksin jenis lainnya. Ini masih menunggu juknisnya," katanya.

Untuk dapat melakukan vaksin booster, kata Ferry, syaratnya yakni sudah mendapatkan vaksin dua dosis, minimal enam bulan lalu, berusia 18 tahun ke atas, serta membawa identitas diri. Lebih bagus juga membawa kartu vaksin sebelumnya.

"Untuk vaksinasi booster ini juga bisa dua skema yaitu dari pemerintah yang gratis atau bisa juga dari badan usaha yang mengajukan dengan cara berbayar. Seperti vaksin gotong royong waktu itu, namun untuk tarifnya menyusul akan diinformasikan lebih lanjut," kata Ferry.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut