Bobol Ruko Curi Rp280 Juta, Pria OKI Foya-foya dan Main Judi Online
Rabu, 18 Januari 2023 - 19:54:00 WIB
"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku didapat uang yang masih tersisa sebanyak Rp12.600.000," ujar Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatral Tunggal, Rabu (18/1/2023).
Pelaku langsung ditahan dan dijerat pasat 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi