get app
inews
Aa Text
Read Next : 30 Polisi di Sumsel Dipecat Sepanjang Tahun 2022

Bobol Ruko Curi Rp280 Juta, Pria OKI Foya-foya dan Main Judi Online

Rabu, 18 Januari 2023 - 19:54:00 WIB
Bobol Ruko Curi Rp280 Juta, Pria OKI Foya-foya dan Main Judi Online
Pelaku pembobolan ruko ditangkap Satreskrim Polres OKI. (Foto: Fitriadi)

"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku didapat uang yang masih tersisa sebanyak Rp12.600.000," ujar Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatral Tunggal, Rabu (18/1/2023).

Pelaku langsung ditahan dan dijerat pasat 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut