BKSDA Sumsel Pindahkan Gajah Liar yang Mendekati Permukiman, Begini Caranya

"Tim gajah pikat bersama tim survei jejak dan tim inti eksekusi telah menambatkan gajah pikat dan menentukan posko pada koordinat 103,7999 -4,74508, Pelilingan Desa Pulau Duku," katanya.
Selanjutnya, tim eksekusi memobilisasi peralatan ke Posko Pelilingan, kemudian merencanakan dan melaksanakan tindakan eksekusi, evakuasi dan translokasi. "Proses translokasi menggunakan teknik penggiringan itu berjalan lancar," katanya.
Dia menjelaskan pemindahan gajah liar ke hutan kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya ini dilakukan untuk mencegah agar hewan tersebut tidak masuk ke permukiman penduduk. "Pemindahan ini dilakukan untuk meminimalisasi konflik antara gajah dengan manusia," ujarnya.
Gajah Sumatera atau Elephas maximus sumatranus merupakan satwa endemik Sumatera yang masuk dalam daftar satwa dilindungi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Editor: Berli Zulkanedi