get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluar dari Zona Merah, OKU Selatan Siap Gelar Sekolah Tatap Muka

BKSDA Sumsel Pindahkan Gajah Liar yang Mendekati Permukiman, Begini Caranya

Rabu, 25 Agustus 2021 - 15:04:00 WIB
BKSDA Sumsel Pindahkan Gajah Liar yang Mendekati Permukiman, Begini Caranya
BKSDA bersama Pemkab OKU Selatan berhasil melakukan translokasi gajah liar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKU SELATAN, iNews.id -Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel melakukan translokasi (pemindahan tempat) dua gajah liar ke hutan kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya Kabupaten OKU Selatan. Pemindahan dilakukan agar satwa endemik Sumatera itu tidak masuk permukiman dan tidak punah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan Umar Safari menjelaskan translokasi atau pemindahan ini sebagai upaya konservasi terhadap satwa liar yang dilindungi agar tidak punah.

"Dalam translokasi dua ekor gajah dari Kecamatan Mekakau Ilir ke kawasan Suaka Margasatwa ini, kami bekerja sama dengan BKSDA Sumsel dan dibantu pihak kepolisian, TNI serta masyarakat," ujarnya, Rabu (25/8/2021).

Dia mengemukakan keberadaan gajah liar ini diketahui berdasarkan hasil pemantauan tim yang menemukan jejak gajah liar di koordinat X 103,-81296 Y -4,77794.

"Tim gajah pikat bersama tim survei jejak dan tim inti eksekusi telah menambatkan gajah pikat dan menentukan posko pada  koordinat 103,7999 -4,74508, Pelilingan Desa Pulau Duku," katanya.

Selanjutnya, tim eksekusi memobilisasi peralatan ke Posko Pelilingan, kemudian merencanakan dan melaksanakan tindakan eksekusi, evakuasi dan translokasi. "Proses translokasi menggunakan teknik penggiringan itu berjalan lancar," katanya.

Dia menjelaskan pemindahan gajah liar ke hutan kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya ini dilakukan untuk mencegah agar hewan tersebut tidak masuk ke permukiman penduduk. "Pemindahan ini dilakukan untuk meminimalisasi konflik antara gajah dengan manusia," ujarnya.

Gajah Sumatera atau Elephas maximus sumatranus merupakan satwa endemik Sumatera yang masuk dalam daftar satwa dilindungi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut