get app
inews
Aa Text
Read Next : THR PNS Cair H-7, Pemkot Palembang Siapkan Anggaran Rp55 Miliar

Besaran THR Dipersoalkan, Muncul Petisi untuk Sri Mulyani

Sabtu, 01 Mei 2021 - 15:03:00 WIB
Besaran THR Dipersoalkan, Muncul Petisi untuk Sri Mulyani
Ilustrasi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 2021 mendapatkan penolakan. Sejumlah PNS melayangkan petisi yang ditujukan menolak kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. 

Dari pantauan MNC Portal Indonesia di laman Change.org, mereka mempersoalkan nilai THR ASN yang dipangkas pemerintah. Di mana, besaran THR sama dengan nilai gaji pokok per bulannya.

"Menteri Keuangan SMI (Sri Mulyani Indrawati) telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulis petisi tersebut dikutip, Sabtu (1/5/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut