get app
inews
Aa Text
Read Next : Mutasi Polri, Kabidpropam Polda Sumsel Dijabat Kombes Pol Agus Halimudin

Berkas Lengkap, Alex Noerdin dan Mudai Maddang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Sabtu, 18 Desember 2021 - 15:22:00 WIB
Berkas Lengkap, Alex Noerdin dan Mudai Maddang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya
Mantan Gubernur Sumsel Alex Nordin segera menjalani persidangan dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Ist)

Sedangkan untuk tersangka Akhmad Najib, saat itu dia menjabat sebagai Asisten I Bidang Kesra Pemprov Sumsel yang menerima kewenangan melalui SK dari Gubernur untuk menandatangani nota perjanjian hibah daerah (NPHD) yang merupakan salah satu syarat dilakukan pencairan dana hibah tersebut.

Penandatanganan tersebut menjadi permasalahan, lantaran Kejati Sumsel menemukan sebelumnya tidak dilengkapi proposal permohonan dana hibah. Karena itu, tersangka Akhmad Najib dianggap mengetahui dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (1/9).

Terakhir ialah tersangka Loka Sangganegara selaku project manager kontraktor dalam pembangunan masjid tersebut.

Kejati Sumsel menilai negara mengalami kerugian senilai Rp130 miliar dari dana hibah yang diberikan bersumber pada APBD Sumsel tahun 2015 senilai Rp50 miliar dan 2017 Rp80 miliar.

Akibat perbuatan tersangka tersebut mereka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut