Berbuat Terlarang di Belakang Kantor KUA, Dua Sejoli Ini Diringkus Polisi
MUBA, iNews.id - Dua sejoli, Erick Chavilano (28) dan Salamia, ditangkap Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 100 butir pil ekstasi.
"Pelaku Erick merupakan warga Lk. III Lorong Talang Jaya No.6 RT 26 RW 06 Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Kemudian kekasihnya, warga Sekayu-Plakat Tinggi Dusun IX Desa Rimba Ukur RT 09 RW 05 Kecamatan Sekayu," ujar Kapolsek Batang Hari Leko Muba, Iptu Moga Gumilang , Rabu (10/5/2023).
Penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kedua pelaku menjual narkoba. "Berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi dari luar di wilayah hukum Polsek BHL, tepatnya di belakang kantor KUA Desa Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko Muba," katanya.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. "Setelah dilakukan penyelidikan, tertangkap tangan keduanya mengedarkan Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi berwarna cokelat berlogo tengkorak. Kasus ini kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba," katanya.
Kasat Resnarkoba Polres Muba, AKP Heri membenarkan limpahan perkara narkoba dari Polsek Batanghari Leko berikut barang bukti 100 butir ekstasi. "Para pelaku dapat dijerat dengan pasal primer 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi