get app
inews
Aa Text
Read Next : Djoko Tjandra Hadapi Sidang Tuntutan Perkara Surat Jalan Palsu di PN Jaktim

Berbelit-Belit, Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara   

Jumat, 04 Desember 2020 - 17:01:00 WIB
Berbelit-Belit, Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara   
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman dua tahun penjara terkait perkara suap surat jalan palsu. (Foto/SINDOnews)

Selain itu, Djoko Tjandra diminta membayar denda biaya perkara pengadilan. Biaya tersebut sebesar Rp5ribu. "Menghukum terdakwa untuk membayar perkara sebesar sebesar Rp5ribu," ucapnya.

Djoko Tjandra dituntut oleh JPU melanggar melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas amar tuntutan tersebut, Djoko Tjandra akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan Pledoi direncakan akan berlangsung pada pekan depan, Jumat 11 Desember 2020. "Iya saya akan mengajukan (pledoi)" kata Djoko di ruang sidang.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut